Alur Pelayanan Izin operasional pendaftaran Yayasan / Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  • Alur Pelayanan izin operasional pendaftaran Yayasan / Lembaga Kesejahteraan Sosial
    1. 1. Mempunyai data anak asuh
    2. 2. Memiliki struktur organisasi panti
    3. 3. Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
    4. 4. Memiliki akta notaris
    5. 5. Memiliki NPWP
    6. 6. Memiliki izin operasional Lembaga yang sama bagi yang memperpanjang

  • Alur Pelayanan Izin operasional pendaftaran yayasan/lembaga kesejahteraan sosial (LKS)
    1. Pemohon/pengurus yayasan datang membawa berkas/proposal sesuai dengan persyaratan.
    2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas/proposal pemohon
    3. Petugas dinas membuat surat rekomendasi izin operasional bagi pemohon yang berkas nya sesuai persyaratan dan layak.
    4. Sebelum surat rekomendasi diberikan kepada pemohon, terlebih dahulu diparaf oleh pejabat fungsional yang menangabi dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas
    5. Pemohon menerima surat rekomendasi yang sudah diberi stempel/csp dinas

Jangka waktu paling lama 1 jam setelah berkas dinyatakan lengkap dan layak 

Tidak dipungut biaya

'-

Call Center : 085242092132 Atau Langsung ke dinas Sosial Jl. Kampali Kelurahan Kampal, Kode Pos 94371 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur Pelayanan Izin operasional pendaftaran Yayasan / Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"