Ruang Gizi bersifat UKP

No. SK: 068/SK/PW/III/2023

  1. Pasien telah selesai pendaftaran
  2. Pasien memiliki Rekam Medik

  1. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari poli yang di tuju
  2. Pasien dilayani oleh petugas medis yang bertugas di ruang konseling Gizi
  3. PPetugas melakukan konseling kepada pasien tentag pertumbuhan bayi, balta, bumil dan busui menyangkut gizi
  4. Pasien dirujuk ke dokter bila diperlukan

waktu pemeriksaan pasien gigi 10 menit

kalau ada Kartu KIS "GRATIS" kalau tidak ada Kartu KIS dikenakan biaya Rp.25.000,- sesuai PERBUP

Pasien/pengunjung terlayani sesuai keluhan

UPTD Puskesmas Waimana

email : puskesmaswaimana@gmail.com

call center : 085319100934

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Gizi bersifat UKP "