Ruang Gigi dan Mulut

No. SK: 068/SK/PW/III/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan Proses Pendaftaran
  2. Pasien memiliki Rekam Medik

  1. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari poli yang dituju
  2. Pasien dilayani oleh petugas medis yang bertugas di Poli gigi
  3. Pasien melakukan pemeriksaan oleh petugas gigi di Puskesmas
  4. Pasien di rujuk ke dokter bila diperlukan

waktu pemeriksaan pasien gigi 10 menit

kalau ada Kartu KIS "GRATIS" kalau tidak ada Kartu KIS dikenakan biaya Rp.25.000,- sesuai PERBUP

Pasien/Penginjung terlayani dengan baik sesuai keluhannya

UPTD Puskesmas Waimana

email : puskesmaswaimana@gmail.com

call center  085319100934

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Gigi dan Mulut"