Ruang MTBS

No. SK: 068/SK/PW/III/2023

  1. Pasien telah selesai pendaftaran
  2. Pasien membawa rekam Medis pribadi

  1. Pasien menunggu panggilan dar poli atau rungan han dituju
  2. Pasien akan dilayani oleh petugas medis yang piket atau bertugas
  3. Pasien akan dirujuk ke dokter bila diperluksn penanganan an penegakan diagnosa
  4. Setelah selesai di periksa pasien akan diberikan kertas resep

waktu pemeriksaan di ruang MTBS membutuhkan waktu 10-15 menit

kalau ada Kartu KIS "GRATIS" kalau tidak ada Kartu KIS dikenakan biaya Rp.25.000,- sesuai PERBUP

Pengunjung/Pasien terlayani sesuai keluhannya

UPTd  Puskesmas Waimana

Email   : puskesmaswaimana@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang MTBS"