Standar Pelayanan Radiologi

No. SK: Perdir No.6.2 Tahun 2023

  1. 1. Pasien umum : Permintaan Rontgen/ USG/CT Scan/MRI/ MAMMOGRAFI
  2. 2. Pasien dengan penjaminan a. Permintaan Rontgen/ USG/CT Scan/MRI/ MAMMOGRAFI b. SEP dari penjamin

  1. 1. Pasien rawat jalan a. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran radiologi b. Petugas mendaftar,memasukkan billing c. Untuk pasien umum dibuatkan kuitansi untuk membayar di BPD/Kassa d. Untuk pasien dengan penjamin petugas pendaftaran mengisi form rincian biaya untuk klaim e. Petugas pendaftaran menyerahkan permintaan ke radiografer untuk foto rontgen dan CT Scan,atau ke dokter untuk USG f. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter pengirim g. Pasien menunggu di ruang tunggu h. Radiografer memproses foto rontgen i. Radiografer membacakan hasil foto pada dokter radiolog j. Petugas memberitahu pasien hasil bisa diambil saat control k. Bila pasien belum dapat resep obat, hasil bisa ditunggu
  2. 2. Pasien rawat inap a. Perawat mendaftar di bagian pendaftaran radiologi b. Petugas mendaftar,memasukkan billing c. Petugas pendaftaran menyerahkan permintaan ke radiografer untuk foto rontgen dan CT Scan,atau ke dokter untuk USG d. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter pengirim e. Pasien menunggu di ruang tunggu f. Radiografer memproses foto rontgen g. Radiografer menyerahkan hasil foto pada dokter radiolog untuk diberikan expertise h. Petugas memberitahu pemeriksaan selesai dan pasien dapat kembali ke ruang inap

Waktu pelayanan radiologi

24 jam

CT Scan Non kepala Non Kontras          : CT Scan Non kepala kontras                  : ≤48 jam

1.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2.      Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

3. Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

1. Pemeriksaan rontgen tanpa kontras 2. Pemeriksaan rontgen dengan kontras 3. USG 4. CT SCAN 5. MRI 6. MAMMOGRAFI

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat sampaikan secara langsung maupun tidak langsung;

2.     Pengaduan, saran dan masukan yang disampaikan secara langsung dilakukan dengan cara mengisi form aduan dan mengembalikan form tersebut kepada tim pengaduan;

3.     Pengaduan, saran dan masukan yang disampaikan secara tidak langsung dapat menggunakan email, media sosail, kanal e-Lapor dan Whatsapp;

4.     Pengaduan, saran dan masukan akan disampaikan oleh admin aduan kepada tim pennaganan aduan dan akan di koordinasikan dengan unit terkait; dan

5.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.     Telepon : (0274) 868437

b.     SMS/WA Layanan Pengaduan: 081548500500

c.     Kotak Pengaduan

d.     Website : www.rsudsleman.slemankab.go.id

e.     Surat elektronik/ E-mail: rsudsleman@gmail.com

f.      Media Sosial,:

1)       Instagram : rsudsleman

2)       Facebook: RSUD Sleman

3)       Twitter: RSUDSleman_Kab

g.     Kanal E Lapor:

1)     Lapor Sleman

2)     Sp4N Lapor

CP Unit:  dr. Rino Rusdiono, M.Sc., Sp.Rad   

               Hp. 087738560922
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"