No. SK: Perdir No.6.2 Tahun 2023
Waktu pelayanan radiologi
≤24 jam
CT Scan Non kepala Non
Kontras : CT Scan
Non kepala kontras : ≤48
jam
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
1. Pemeriksaan rontgen tanpa kontras 2. Pemeriksaan rontgen dengan kontras 3. USG 4. CT SCAN 5. MRI 6. MAMMOGRAFI
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat sampaikan secara langsung maupun tidak langsung;
2. Pengaduan, saran dan masukan yang disampaikan secara langsung dilakukan dengan cara mengisi form aduan dan mengembalikan form tersebut kepada tim pengaduan;
3. Pengaduan, saran dan masukan yang disampaikan secara tidak langsung dapat menggunakan email, media sosail, kanal e-Lapor dan Whatsapp;
4. Pengaduan, saran dan masukan akan disampaikan oleh admin aduan kepada tim pennaganan aduan dan akan di koordinasikan dengan unit terkait; dan
5. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon : (0274) 868437
b. SMS/WA Layanan Pengaduan: 081548500500
c. Kotak Pengaduan
d. Website : www.rsudsleman.slemankab.go.id
e. Surat elektronik/ E-mail: rsudsleman@gmail.com
f. Media Sosial,:
2) Facebook: RSUD Sleman
3) Twitter: RSUDSleman_Kab
g. Kanal E Lapor:
1) Lapor Sleman
2) Sp4N Lapor
CP Unit: dr. Rino Rusdiono, M.Sc., Sp.Rad
Hp. 087738560922Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store