Sandar Pelayanan Pengelolaan Limah

No. SK: Perdir No.6.2 Tahun 2023

  1. 1. Surat Pesanan (Kontrak) dengan pihak penyedia jasa pemusnah Limbah B3
  2. 2. Perijinan TPS Limbah B3 dan Pembuangan air Limbah yang telah terintegrasi dalam Ijin Lingkungan (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup)

  1. A. Air limbah 1. Menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 2. Air limbah yang dihasilkan dari semua kegiatan pelayanan diolah di IPAL 3. Jaringan air limbah terpisah dari jaringan air lainnya, tidak bocor dan kedap air 4. Tidak melakukan pengenceran pada air limbah 5. Melakukan optimalisasi dan peningkatan kapasitas IPAL 6. Melaksanakan good operation and maintenance IPAL sesuai dengan prosedur yang ditetapkan 7. Melakukan pencatatan debit secara rutin 8. Menyediakan petugas khusus operator IPAL 9. Melakukan pemeliharaan berkala dapa IPAL dan saluran buangan air limbah 10. Melakukan pemeriksaan kemungkinan terjadinya kebocoran pada system perpipaan 11. Melakukan evaluasi kinerja IPAL secara periodic 12. Melakukan pemantauan kualitas air limbah setiap bulan pada outlet IPAL 13. Melakukan pemantauan kualitas di awal bulan 14. Memiliki ijin pembuangan air limbah yang terintegrasi di dalam persetujuan lingkungan
  2. B. Limbah medis padat infeksius 1. Melakukan pengambilan, pengangkutan limbah infeksius dari ruangan ke TPS B3 setiap hari 2. Menyediakan sarana dan prasarana untuk pengelolaan limbah infeksius sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3. Memiliki tempat penyimpanan limbah infeksius (B3) yang berijin 4. Menyediakan Standar Prosedur Operasional untuk pengelolaan limbah infeksius 5. Melakukan pencatatan limbah harian 6. Waktu penyimpanan limbah infeksius minimal 2 x 24 jam 7. Memiliki kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 8. Memiliki Rincian teknis untuk Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang terintegrasi didalam dokumen persetujuan lingkungan

Waktu pelayanan 24  jam

Tidak dipungut biaya

1. Sertifikat Hasil Uji Kualitas Air Limbah 2. Manifest Elektronik

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat sampaikan secara langsung maupun tidak langsung;

2.     Pengaduan, saran dan masukan yang disampaikan secara langsung dilakukan dengan cara mengisi form aduan dan mengembalikan form tersebut kepada tim pengaduan;

 

3.     Pengaduan, saran dan masukan yang disampaikan secara tidak langsung dapat menggunakan email, media sosail, kanal e-Lapor dan Whatsapp;

4.     Pengaduan, saran dan masukan akan disampaikan oleh admin aduan kepada tim pennaganan aduan dan akan di koordinasikan dengan unit terkait; dan

5.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.     Telepon : (0274) 868437

b.     SMS/WA Layanan Pengaduan: 081548500500

c.     Kotak Pengaduan

d.     Website : www.rsudsleman.slemankab.go.id

e.     Surat elektronik/ E-mail: rsudsleman@gmail.com

f.      Media Sosial,:

1)       Instagram : rsudsleman

2)       Facebook: RSUD Sleman

3)       Twitter: RSUDSleman_Kab

g.     Kanal E Lapor:

1)     Lapor Sleman

2)     Sp4N Lapor

CP Unit: Siti Nur Andariyati, SST    

              No. Hp. 08179449401
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sandar Pelayanan Pengelolaan Limah"