Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/001/KPTS/414.102.24/2024

  • 1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)
    1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS
    2. Pasien Umum membawa Fc KTP/KK/AKTE

  • Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
    1. 1. Pasien diminta konfirmasi identitas, riwayat alegi obat
    2. 2. Pasien ditanya oleh dokter gigi / terapis gigi tentang keluhan yang dialami
    3. 3. Pasien mendapat pemeriksaan ekstra oral dan intra oral dan mendapatkan diagnosa
    4. 4. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien mendapat pemeriksaan penunjang terlebih dahulu. Setelah itu baru mendapat diagnosa dari dokter gigi / terapis gigi
    5. 5. Pasien mendapatkan rencana perawatan atau dirujuk apabila tidak dapat ditangani sesuai standar kompetensinya

1.   Pasien diminta konfirmasi identitas, riwayat alegi obat

2.   Pasien ditanya oleh dokter gigi / terapis gigi tentang keluhan yang dialami

3.   Pasien mendapat pemeriksaan ekstra oral dan intra oral dan mendapatkan diagnosa

4.   Jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien mendapat pemeriksaan penunjang terlebih dahulu. Setelah itu baru mendapat diagnosa dari dokter gigi / terapis gigi

Pasien mendapatkan rencana perawatan atau
     dirujuk apabila tidak dapat ditangani sesuai
     standar kompetensinya

  Sesuai dengan  Perda Tarif Retribusi

Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 32 Tahun 2020


Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

3.   Email : puskesmaspw@gmail.com

6.   Media Sosial

-      Youtube : Puskesmas Prambonwetan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut "