No. SK: 188.4/001/KPTS/414.102.24/2024
1. Pasien diminta konfirmasi identitas, riwayat alegi obat
2. Pasien ditanya oleh dokter gigi / terapis gigi tentang keluhan yang dialami
3. Pasien mendapat pemeriksaan ekstra oral dan intra oral dan mendapatkan diagnosa
4. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien mendapat pemeriksaan penunjang terlebih dahulu. Setelah itu baru mendapat diagnosa dari dokter gigi / terapis gigi
Pasien mendapatkan rencana perawatan atau
Sesuai dengan Perda Tarif Retribusi Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 32 Tahun 2020 |
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store