Pelayanan Kesehatan Keluarga /KIA

No. SK: 188.4/001/KPTS/414.102.24/2024

  • 1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)
    1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS
    2. Pasien Umum membawa Fc KTP/KK/AKTE

  • Pelayanan Kesehatan Keluarga / KIA
    1. 1. Menerima pemeriksaan fisik tanda tanda vital meliputi berat badan, tinggi badan,nadi,lingkar kepala, lingkar dada, tarikan dinding dada dan pernafasan
    2. 2. Menerima rujukan ke laboratorium jika dianggap perlu
    3. 3. Menerima asuhan kebidanan

2.   Menerima rujukan ke laboratorium jika dianggap
perlu

Menerima asuhan kebidanan

Sesuai dengan  Perda Tarif Retribusi

Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 32 Tahun 2020

Pelayanan Kesehatan Keluarga/ KIA

1. SMS / WA Pengaduan ( 0812 328 10352 )

2. Telp (0356) 811765

3. Email : puskesmaspw@gmail.com

4. Kotak Pengaduan

5. Pengaduan Langsung (Lisan)

6. Media Sosial

-   Facebook : (@Puskesmas Prambonwetan)

-   Instagram :(@puskesmas prambonwetan)

-   Youtube : Puskesmas Prambonwetan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Keluarga /KIA "