Pemberian Bantuan Untuk Korban Bencana Alam Dan Sosial

  1. Surat Keterangan atau Laporan dari Kades/Lurah tentang adanya kejadian bencana alam/sosial
  2. Surat Keterangan atau Laporan dari Kades/Lurah tentang adanya kejadian bencana alam/sosial

  1. Petugas Desa/Kelurahan/pelapor/TKSK membuat laporan/surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang adanya kejadian bencana alam/sosial
  2. Kepala Dinas menerima laporan kepala desa/lurah dan mendisposisikan ke Kepala Bidang Linjamsos
  3. Kepala Bidang memverifikasi laporan dan identifikasi kebutuhan bantuan
  4. Staf/Peksos membuat daftar barang /bahan bantuan yang akan diserahkan kepada masyarakat korban bencana
  5. Staf/Peksos menyiapkan dan mengeluarkan barang/bahan bantuan dari gudang persediaan
  6. Staf/Peksos membuat SPT dan Kelengkapannya
  7. Kepala Bidang memeriksa Bahan, Memaraf SPT dan Kelengkapannya
  8. Kepala Dinas menandatangani SPT
  9. Kepala Bidang beserta staf/Peksos melaksanakan Kunjungan Lapangan Untuk Penyerahan Bantuan
  10. Staf/Peksos menyampaikan Laporan Hasil Kegiatan Lapangan kepada Kepala Bidang
  11. Kepala Bidang menerima Laporan dan Menindaklanjuti hal-hal yang dianggap perlu
  12. Petugas Desa/Kelurahan/pelapor/TKSK membuat laporan/surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang adanya kejadian bencana alam/sosial
  13. Kepala Dinas menerima laporan kepala desa/lurah dan mendisposisikan ke Kepala Bidang Linjamsos
  14. Kepala Bidang memverifikasi laporan dan identifikasi kebutuhan bantuan
  15. Staf/Peksos membuat daftar barang /bahan bantuan yang akan diserahkan kepada masyarakat korban bencana
  16. Staf/Peksos menyiapkan dan mengeluarkan barang/bahan bantuan dari gudang persediaan
  17. Staf/Peksos membuat SPT dan Kelengkapannya
  18. Kepala Bidang memeriksa Bahan, Memaraf SPT dan Kelengkapannya
  19. Kepala Dinas menandatangani SPT
  20. Kepala Bidang beserta staf/Peksos melaksanakan Kunjungan Lapangan Untuk Penyerahan Bantuan
  21. Staf/Peksos menyampaikan Laporan Hasil Kegiatan Lapangan kepada Kepala Bidang
  22. Kepala Bidang menerima Laporan dan Menindaklanjuti hal-hal yang dianggap perlu

Jangka waktu pelayanan 3 hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sembako dan Alat Dapur

Pengaduan dapat disampaikan ke loket pengaduan baik secara lisan, SMS, Telpon/fax, e-mail, atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat dan akan disampaikan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store