Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang Dan Barang

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang di atas materai Rp. 10.000
  2. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang dilengkapi :
  3. a.      KTP Ketua Pengurus
  4. b.      RAB (Rencana Anggaran Biaya)
  5. c.      Akte Notaris (Kalau Ada)
  6. d.      Surat Keterangan Rekomendasi dari Lurah/Kades
  7. e.      Susunan Pengurus
  8. f.       Tujuan & Program
  9. g.      Foto Visual
  10. h.      Denah/Peta Lokasi
  11. i.       Persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
  12. j.       Fotocopy Akta/Sertifikat atau Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah yang akan dijadikan Lokasi Pembangunan/Rehabilitas
  13. k.      Mendaftarkan pada Aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Mesjid)
  14. l.       NPWP Lembaga
  15. m.    Nomor rekening/tempat penampungan dana
  16. n.      Surat keabsahan legalitas ditandangani ketua
  17. o. Surat penyataan bermaterai yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

  1. Pemohon melakukan permohonan pengumpulan uang dan barang kepada Dinsos HSU
  2. Staf/Pelaksana melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Kabid melakukan validasi permohonan Surat rekom PUB
  4. Hasil validasi diketahui oleh Kadis kemudian diperintahkan untuk pembuatan surat rekomendasi PUB
  5. Staf/Pelaksana membuat surat rekomendasi pengumpulan uang dan barang (PUB)
  6. Kadis menandatangani dan menerbitkan surat rekomendasi PUB
  7. Surat Rekomendasi diterima oleh pemohon
  8. Pemohon melakukan permohonan pengumpulan uang dan barang kepada Dinsos HSU
  9. Staf/Pelaksana melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  10. Kabid melakukan validasi permohonan Surat rekom PUB
  11. Hasil validasi diketahui oleh Kadis kemudian diperintahkan untuk pembuatan surat rekomendasi PUB
  12. Staf/Pelaksana membuat surat rekomendasi pengumpulan uang dan barang (PUB)
  13. Kadis menandatangani dan menerbitkan surat rekomendasi PUB
  14. Surat Rekomendasi diterima oleh pemohon

Jangka waktu pelayanan 7 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Pengaduan dapat disampaikan ke loket pengaduan baik secara lisan, SMS, Telpon/fax, e-mail, atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat dan akan disampaikan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store