Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. KTP/Identitas Domisili Kabupaten Hulu Sungai Utara,
  2. Kartu Keluarga Domisili Kabupaten Hulu Sungai Utara

  1. Pemohon melakukan usulan permohonan surat keterangan DTKS kepada Dinsos HSU
  2. Staf/Operator melakukan cek status DTKS melaui aplikasi SIKS-NG
  3. Kabid melakukan validasi usulan Surat Keterangan DTKS
  4. Hasil validasi diketahui dan disetujui oleh Kadis kemudian diperintahkan untuk penerbitan surat keterangan DTKS
  5. Staf/Operator melakukan penerbitan surat keterangan DTKS yang telah disetujui Kadis
  6. Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diterima Pemohon
  7. Pemohon melakukan usulan permohonan surat keterangan DTKS kepada Dinsos HSU
  8. Staf/Operator melakukan cek status DTKS melaui aplikasi SIKS-NG
  9. Kabid melakukan validasi usulan Surat Keterangan DTKS
  10. Hasil validasi diketahui dan disetujui oleh Kadis kemudian diperintahkan untuk penerbitan surat keterangan DTKS
  11. Staf/Operator melakukan penerbitan surat keterangan DTKS yang telah disetujui Kadis
  12. Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diterima Pemohon

Jangka waktu pelayanan 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Pengaduan dapat disampaikan ke loket pengaduan baik secara lisan, SMS, Telpon/fax, e-mail, atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat dan akan disampaikan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store