Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH)

  1. Fakir Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau terdaftar pada Data Terpadu Sosial Banua (DATU – SOBAN), dan atau sudah diusulkan.
  2. KTP/Identitas Calon Penerima Manfaat domisili Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  3. Kartu Keluarga Calon Penerima Manfaat.
  4. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah.
  5. Foto Dokumentasi Kondisi Rumah Calon Penerima Manfaat,
  6. Diutamakan telah berkeluarga dan memiliki tanggungan.
  7. Proposal yang diajukan melalui Desa/Kelurahan Setempat

  1. Pemohon melalui pihak desa/kelurahan membuat proposal usulan RS-RTLH
  2. Staf/Pelaksana melakukan verifikasi kelengkapan berkas proposal dan verifikasi lapangan
  3. Kabid melakukan validasi proposal bansos dan hasil verifikasi lapangan
  4. Hasil validasi diketahui dan kemudian disahkan melalui SK Bansos oleh Kadis Sosial Kab.HSU untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi bansos
  5. Kabid dan Staf/Pelaksana melakukan sosialisasi bansos kepada pemohon
  6. Kabid dan Staf/Pelaksana melakukan proses penyaluran bansos
  7. Bansos diterima oleh pemohon
  8. Kabid dan Staf/Pelaksana melakukan monitoring dan evaluasi Bansos
  9. Pemohon melalui pihak desa/kelurahan membuat proposal usulan RS-RTLH
  10. Staf/Pelaksana melakukan verifikasi kelengkapan berkas proposal dan verifikasi lapangan
  11. Kabid melakukan validasi proposal bansos dan hasil verifikasi lapangan
  12. Hasil validasi diketahui dan kemudian disahkan melalui SK Bansos oleh Kadis Sosial Kab.HSU untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi bansos
  13. Kabid dan Staf/Pelaksana melakukan sosialisasi bansos kepada pemohon
  14. Kabid dan Staf/Pelaksana melakukan proses penyaluran bansos
  15. Bansos diterima oleh pemohon
  16. Kabid dan Staf/Pelaksana melakukan monitoring dan evaluasi Bansos

Jangka waktu pelayanan 6 bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni

Pengaduan dapat disampaikan ke loket pengaduan baik secara lisan, SMS, Telpon/fax, e-mail, atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat dan akan disampaikan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store