Pelayanan Fasilitasi Pembuatan NIK, KTP, Akta Kelahiran, Surat Nikah, Dan/Atau Kartu Identitas Anak

  1. Surat Keterangan kelahiran
  2. Kartu Keluarga yang akan ditambahkan anak
  3. Persyaratan lain yang diperlukan

  1. Pemohon mengajukan permohonan fasilitasi pembuatan NIK, KTP, Akta kelahiran, Surat Nikah dan/atau KIA
  2. Staf/Peksos melakukan pemeriksaan berkas administrasi
  3. Staf/Peksos melakukan peninjauan lapangan
  4. Staf/Peksos membuat konsep surat pengantar/rekomendasi peserta yang akan mengikuti pelatihan
  5. Kepala Bidang menelaah surat pengantar/ rekomendasi dan memberi paraf
  6. Kepala Dinas menandatangani surat pengantar/ rekomendasi
  7. Staf/Peksos endampingi pemohon/wali ke disdukcapil
  8. Pemohon mengajukan permohonan fasilitasi pembuatan NIK, KTP, Akta kelahiran, Surat Nikah dan/atau KIA
  9. Staf/Peksos melakukan pemeriksaan berkas administrasi
  10. Staf/Peksos melakukan peninjauan lapangan
  11. Staf/Peksos membuat konsep surat pengantar/rekomendasi peserta yang akan mengikuti pelatihan
  12. Kepala Bidang menelaah surat pengantar/ rekomendasi dan memberi paraf
  13. Kepala Dinas menandatangani surat pengantar/ rekomendasi
  14. Staf/Peksos pendampingi pemohon/wali ke disdukcapil

Jangka waktu pelayanan 4 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen NIK, KTP, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Kartu Identitas Anak

Pengaduan dapat disampaikan ke loket pengaduan baik secara lisan, SMS, Telpon/fax, e-mail, atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat dan akan disampaikan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store