Pemberian Rekomendasi Pendidikan/Pelatihan Keterampilan Bagi Klien Anak Terlantar, Tuna Sosial Dan Disabilitas Ke Panti Rehabilitasi Sosial

No. SK: 36 Tahun 2024

  1. KTP/KK/Identitas lainnya.
  2. Kartu KIS/BPJS.
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari kepala desa
  5. Persyaratan lainnya yang diperlukan (sesuai permintaan panti/balai terkait).

  1. Calon peserta melakukan pendaftaran
  2. Staf/Peksos melakukan rekap data calon peserta
  3. Staf/Peksos melakukan pemeriksaan berkas administrasi
  4. Tim Seleksi melakukan seleksi penerimaan peserta
  5. Staf/Peksos membuat konsep surat pengantar/rekomendasi peserta yang akan mengikuti pelatihan
  6. Kepala Bidang menelaah surat pengantar/ rekomendasi dan memberi paraf
  7. Kepala Dinas menandatangani surat pengantar/ rekomendasi
  8. Staf/Peksos mengantar peserta pelatihan ke panti rehabilitasi
  9. Peserta mengikuti pelatihan di panti rehabilitasi sosial

Jangka waktu pelayanan 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar / rekomendasi klien mengikuti pendidikan/pelatihan keterampilan di panti rehabilitasi sosial

Pengaduan dapat disampaikan ke loket pengaduan baik secara lisan, SMS, Telpon/fax, e-mail, atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat dan akan disampaikan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store