Pelayanan Pengangkatan Anak/Adopsi

No. SK: 36 Tahun 2024

  1. Surat permohonan dari orang tua angkat.
  2. Surat keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
  3. Surat keterangan sehat rohani / jiwa dari dokter Jiwa Rumah Sakit Pemerintah.
  4. Foto copy akte kelahiran Calon Anak Angkat (CAA).
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat.
  6. Surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat.
  7. Foto copy KTP Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  8. Foto copy Kartu Keluarga Calon Orang Tua Angkat.
  9. Foto copy KTP orang tua kandung CAA.
  10. Foto copy Kartu Keluarga orang tua kandung CAA
  11. Foto copy surat nikah/akta perkawinan suami-istri Calon Orang Tua Angkat.
  12. Surat izin / persetujuan orang tua kandung / kerabat / keluarga Calon Orang Tua Angkat.
  13. Surat pernyataan akan membagi hak dan status yang sama antara antara anak kandung dengan anak angkat.
  14. Surat motivasi Calon Orang Tua Angkat untuk mengangkat anak.
  15. Surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
  16. Surat pernyataan dari Calon Orang Tua Angkat untuk mentaati peraturan yang berlaku.
  17. Surat pernyataan dari saudara-saudara kandung Calon Orang Tua Angkat.
  18. Surat pernyataan penyerahan anak kepada Orang Tua Angkat.
  19. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja Calon Orang Tua Angkat.
  20. Surat pernyataan akan memberitahukan kepada anak angkat mengenai asal-usul dan orang tua kandungnya.
  21. Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandungnya.
  22. Surat pernyataan akan memberikan hibah harta kekayaan kepada anak angkat kami dengan surat hibah atau wasiat.
  23. Surat keterangan domisili dari desa / kelurahan setempat.
  24. Surat pernyataan bahwa tidak akan menjadi wali jika anak angkat menikah.
  25. Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya untuk pengangkatan anak.

  1. Pemohon mengajukan permohonan ijin pengangkatan anak ke Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara
  2. Pekerja Sosial melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan pemohon (Calon Orang Tua Angkat (COTA))
  3. Pemohon melengkapi dokumen untuk proses pengangkatan anak
  4. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pekerja Sosial melakukan peninjauan dan kunjungan rumah I (Homevisit1) mengenai kelayakan COTA
  5. Menyusun konsep SK ijin pengasuhan anak sementara (6 Bulan)
  6. Konsep SK disampaikan kepada Kepala Bidang untuk ditelaah dan diparaf
  7. Kepala Dinas menandatangani SK ijin pengasuhan sementara (6 Bulan)
  8. SK diserahkan ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pekerja Sosial
  9. Setelah 6 Bulan, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pekerja Sosial melakukan peninjauan dan kunjungan rumah II (Homevisit II) mengenai laporan perkembangan anak
  10. Pekerja sosial mengajukan surat rekomendasi permohonan ijin pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi untuk sidang Tim PIPA

Jangka waktu pelayanan 6 bulan

Tidak dipungut biaya

1. Laporan sosial perkembangan Calon Orang Tua Angkat dari pekerja sosial Dinas Sosial. 2. Surat izin pengasuhan dari Dinas Sosial setempat. 3. Laporan sosial perkembangan Calon Anak Angkat dari pekerja sosial Dinas Sosial.4. Surat pengantar /rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota kepada Dinas Sosial Provinsi.5. Pendampingan saat sidang Tim PIPA (Pemberian Izin Pengangkatan Anak) Provinsi

Pengaduan dapat disampaikan ke loket pengaduan baik secara lisan, SMS, Telpon/fax, e-mail, atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat dan akan disampaikan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store