Pelayanan Permohonan Bantuan Biaya Keluarga Mendampingi Pasien Lansia Dan Penyandang Disabilitas Dirumah Sakit

No. SK: 36 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Bantuan biaya keluarga mendampingi pasien dirumah sakit dari Kepala Desa/Lurah.
  2. Surat Keterangan opname di rumah sakit.
  3. KTP/KK pasien.
  4. KTP/KK keluarga yang mendampingi.
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa

  1. Pemohon /Kepala Desa/Lurah membuat permohonan kepada Dinas Sosial tentang bantuan biaya keluarga mendampingi pasien dirumah sakit
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang untuk menindaklanjuti permohonan tersebut
  3. Kepala Bidang memerintahkan Staf/pekerja sosial melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas
  4. Staf/Pekerja Sosial memeriksa kelengkapan berkas antara lain : Surat Keterangan Opname dirumah sakit, KK, KTP, KTP penunggu pasien, SKTM dari desa/kelurahan
  5. Staf/Peksos menyiapkan persyaratan administratif meliputi : Tanda terima bantuan biaya, kwitansi dan berkas kelengkapan lainnya
  6. Pemberian Bantuan Biaya Keluarga mendampingi pasien

Jangka waktu pelayanan 1 hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan biaya keluarga mendampingi pasien lansia dan penyandang disabilitas di rumah sakit

Pengaduan dapat disampaikan ke loket pengaduan baik secara lisan, SMS, Telpon/fax, e-mail, atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat dan akan disampaikan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store