Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

No. SK: 36 Tahun 2024

  1. Laporan tentang adanya ODGJ.
  2. KTP/Identitas lainnya (jika ada).
  3. Keterangan Hasil asesmen

  1. Pelapor membuat laporan/surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang penanganan ODGJ
  2. Pekerja Sosial / TKSK melakukan verifikasi lapangan
  3. Staf/Peksos melakukan identifikasi dan assessment serta membuat konsep surat pengantar rujukan bagi ODGJ
  4. Konsep Surat Pengantar / surat tugas disampaikan kepada Kepala Bidang untuk ditelaah dan diparaf
  5. Kepala Dinas menandatangani Surat Pengantar rujukan
  6. Surat Pengantar diserahkan ke Staf / Pekerja Sosial
  7. Staf/Pekerja sosial melaksanakan pendampingan kepada Klien selama dirawat inap di RSPB atau dirujuk lanjut ke RSJ
  8. Klien yang sudah stabil menerima layanan di Sentra rehabilitasi eks ODGJ

Jangka waktu pelayanan 3 hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan dan Surat Pengantar rujukan

Pengaduan dapat disampaikan ke loket pengaduan baik secara lisan, SMS, Telpon/fax, e-mail, atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat dan akan disampaikan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store