Pelayanan Ruang Tindakan

  1. Keadaan Darurat, Rekam Medis , Rujukan Internal

  1. 1.Pasien datang 2.Keluarga pasien atau penanggung jawab melakukan anamnesis 3.Petugas melakukan anamnesis 4.Petugas melakunan pengukuran vital sign 5.Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur 6.Petugas menetukan diagnosis 7.Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai 8.Apabila diperlukan petugas merujuk pasien

Tindakan Medis : 30 Menit

Gawat Darurat : 30 Menit

Senin – kamis  : 08.00 – 13.00 WIB

Jumat               : 08.00 -  11.00 WIB

Sabtu               : 08.00 -  11.30 WIB


1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi No:  27 Tahun 2023 Tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi

2. Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional


Tindakan Medis,Gawat Darurat

1. Kotak Saran

2. Web www.lapor.go.id

3. Sms ke 1708 di sp4n – lapor

4. Website puskesmas penyengat olak : https://pkmpenyengatolak.muarojambikab.go.id/

5. No Hp : 082280518664

6. Email : Pkmpenyengatolak@gmail.com

7. Alamat Jl.lintas timur sumatera Desa Penyengat Olak kabupaten muaro jambi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan"