Pelayanan Keluarga Berencana

No. SK: 188.4/001/KPTS/414.102.24/2024

  • 1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)
    1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS
    2. Pasien Umum membawa Fc KTP/KK/AKTE

  • Pelayanan keluarga Berencana
    1. 1. Menerima anamnesa singkat tentang KB
    2. 2. Menerima pemeriksaan fisik meliputi pemeriksaan tekanan darah, pengukuran berat badan
    3. 3. Menerima tindakan sesuai KB yang diharapkan pasien
    4. 4. Menerima asuhan kebidanan

3.   Menerima tindakan sesuai KB yang diharapkan   pasien

Menerima asuhan kebidanan

Sesuai dengan  Perda Tarif Retribusi

Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 32 Tahun 2020

Pelayanan Keluarga Berencana

3.   Email : puskesmaspw@gmail.com

6.   Media Sosial

-   Youtube : Puskesmas Prambonwetan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana "