PELAYANAN Gawat Dararut

No. SK: 188.4/001/KPTS/414.102.24/2024

  • 1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)
    1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS
    2. Pasien Umum membawa Fc KTP/KK/AKTE

  • Pelayanan Gawat Darurat
    1. 1. Pasien menerima tindakan penatalaksanaan kasus dari dokter dibantu perawat
    2. 2. Pasien menerima observasi pasca tindakan dan ditindaklanjuti pasca observasi
    3. 3. Menerima asuhan keperawatan
    4. 4. Menerima resep untuk dibawa ke ruang farmasi
    5. 5. Menerima rujukan jika diperlukan dan pengantaran melalui ambulans

3.   Menerima asuhan keperawatan

Menerima rujukan jika diperlukan dan pengantaran melalui ambulans

Tahun 2023

Pelayanan Gawat Darurat

3.   Email : puskesmaspw@gmail.com

6.   Media Sosial

-      Youtube : (@Puskesmas Prambonwetan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN Gawat Dararut"