Pelayanan Instalasi Gizi

No. SK: 445/Kpts.06.A-RSUD/2020

  • Persyaratan pemberian makanan terhadap pasien
    1. Seluruh pasien rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis

  • Prosedur Penyelenggaraan Makanan Pasien
    1. Perencanaan menu
    2. Perencanaan kebutuhan bahan makanan
    3. Perencanaan anggaran bahan makanan
    4. Pengadaan bahan makanan
    5. Pemesanan dan pembelian bahan makanan
    6. Penerimaan bahan makanan
    7. Penyimpanan dan penyaluran bahan makanan
    8. Persiapan bahan makanan
    9. Pengolahan bahan makanan
    10. Pendistribusian makanan ke ruangan

Jangka waktu pelayanan penyelenggaraan makanan selama 6 jam/shift

Jadwal pembagian makanan ke pasien yaitu :

a. Makan Pagi : Jam 07.00 - 08.00 WIB

b. Makan Siang : Jam 12.00 - 13.00 WIB

c. Makan Sore : Jam 17.00 - 18.00 WIB

Peserta BPJS : Gratis

Peserta Umum :

- Tarif makan VIP : Rp. 56.000,-

- Tarif makan kelas khusus : Rp. 55.000,-

- Tarif makan Kelas I : Rp. 35.000,-

- Tarif makan Kelas II : Rp. 35.000,-

- Tarif makan Kelas III : Rp. 35.000,-

Pemberain makanan untuk pasien yang terdiri makanan pokok, hewani, nabati, sayur, buah, snack dan susu formula

Penanganan pengaduan terhadap proses pelayanan bisa disampaikan melalui perawat jaga atau ahli gizi yang ada di ruangan. Terhadap pengaduan yang disampaikan, kepala instalasi gizi mengidentifikasi jenis aduan yang selanjutnya menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam upaya mengatasi pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gizi"