No. SK: 445/Kpts.06.A-RSUD/2020
Jangka waktu pelayanan penyelenggaraan makanan selama 6 jam/shift
Jadwal pembagian makanan ke pasien yaitu :
a. Makan Pagi : Jam 07.00 - 08.00 WIB
b. Makan Siang : Jam 12.00 - 13.00 WIB
c. Makan Sore : Jam 17.00 - 18.00 WIB
Peserta BPJS : Gratis
Peserta Umum :
- Tarif makan VIP : Rp. 56.000,-
- Tarif makan kelas khusus : Rp. 55.000,-
- Tarif makan Kelas I : Rp. 35.000,-
- Tarif makan Kelas II : Rp. 35.000,-
- Tarif makan Kelas III : Rp. 35.000,-
Pemberain makanan untuk pasien yang terdiri makanan pokok, hewani, nabati, sayur, buah, snack dan susu formula
Penanganan pengaduan terhadap proses pelayanan bisa disampaikan melalui perawat jaga atau ahli gizi yang ada di ruangan. Terhadap pengaduan yang disampaikan, kepala instalasi gizi mengidentifikasi jenis aduan yang selanjutnya menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam upaya mengatasi pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store