Pelayanan Pemeriksaan Khusus

No. SK: 188.4/001/KPTS/414.102.24/2024

  • 1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)
    1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS
    2. Pasien Umum membawa Fc KTP/KK/AKTE

  1. 1. Pasien menerima panggilan dari ruang pemeriksaan umum
  2. 2. Menerima anamnesa singkat gejala penyakit dan pemeriksaan fisik (tekanan darah,timbang berat badan, tinggi badan suhu,nadi, nafas
  3. 3. Menerima rujukan ke laboratorium jika dianggap perlu
  4. 4. Menerima asuhan keperawatan
  5. 5. Menerima resep untuk dibawa ke ruang farmasi

3.   Menerima rujukan ke laboratorium jika dianggap perlu

Menerima resep untuk dibawa ke ruang farmasi

3.   Menerima rujukan ke laboratorium jika dianggap     perlu

Menerima resep untuk dibawa ke ruang farmasi

Pelayanan pemeriksaan khusus

3.   Email : puskesmaspw@gmail.com

6.   Media Sosial

-   Youtube : (@Puskesmas Prambonwetan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Khusus"