Legalisasi Akta Kelahiran dan Kematian Pencatatan Sipil Luar Daerah

  1. Kutipan Akta asli Luar Daerah yang akan dilegalisasi belum barcode
  2. Fotocopy Akta yang akan dilegalisasi belum barcode
  3. Surat Keterangan keabasahan data pencatatan sipil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Penerbit atau hasil konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA)

  1. Pemohon mengajukan berkas legalisasi kepada petugas
  2. Petugas menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas keabsahan akta Pencatatan Sipil pada sistem atau manual
  3. Pejabat membubuhkan tapak validasi pada akta berkas legalisasi akta Pencatatan Sipil Luar Daerah belum barcode yang tercatat pada register
  4. Petugas menyerahkan hasil legalisasi akta pencatatan sipil yang telah tervalidasi pada pemohon

Legalisasi akta yabit atau hingga ada pemberitahuan dari Call Center atau WA apabila sudah ada jawaban dari Instansi Penerbit jika Akta tersebut tercatat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akta Pencatatan Sipil yang tervalidasi

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.


Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Akta Kelahiran dan Kematian Pencatatan Sipil Luar Daerah"