Klinik Sanitasi

No. SK: B/440/002/PKM.Sti-TU.4/I/2023

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran, atau
  2. Dirujuk dari poli pelayanan

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien menuju ke ruang Klinik Sanitasi
  4. Apabila berdasarkan rujukan, pasien menuju ke poli yang dituju
  5. Pasien dirujuk ke Klinik Sanitasi
  6. Pasien mendapatkan konseling Klinik Sanitasi
  7. Melakukan kesepakatan untuk pertemuan selanjutnya pasien pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Konseling dan Pemberian informasi tentang penyakit berbasis lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store