Pelayanan Tindakan (Gawat Darurat)

  1. Keadaan Darurat
  2. Rekam Medis Pasien

30 Menit

Umum : Sesuai PERBUP Nomorn27 Tahun 2023

JKN : : Seusai PERMENKES RI Nomor 03 Tahun 2023

Tindakan Medis, Gawat Darurat

1.   Kotak Saran

2.   Petugas di Meja Informasi atau Pengaduan

3.   Facebook (FB) : Pkm PIR II

4.   Instagram (IG) : UPTD Puskesmas PIR II Bajubang

5.   Website : https://pkm-pir2bajubang.muarojambikab. go.id

6.   Email : puskesmaspirbajubang@gmail.com

7.   Telpon dan WA 085266426459 (Suprayitno)

8.SP4N-LAPOR! Lapor.go.id / SMS Ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan (Gawat Darurat)"