No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024
Prinsip Pelayanan Jenazah secara etis di perlakukan penghormatan sebagai manusia meliputi perawatan kebersihan sebagaimana kepercayaan dan adatnya ,perlakuakn sopan dan tidak merusak badan tanpa indikasi atau kepentingan kemanusiaan ,termasuk penghormatan atas kerahasiaan . |
Biaya
tindaakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023,
tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesuai
peraturan yang berlaku.
Pemulasaran Jenazah
Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus.Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038),Pengaduan melalui kotak saran.Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store