Pelayanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024

  1. KTP
  2. kartu keluarga

  1. pelayanan jenazah purna pasien atau mayat dalam cakupan pelayanan ini berasal dari akhir pelayanan kesehatan yang dilakukan rumah sakit ,setelah pasien dinyatakan meninggal sebelum jenazah di serahkan ke pihak keluarga atau pihak berkepentingan lain
  2. Pelayanan kedokteran forensik terhadap korban mati atau mayat luar rumah sakit belum tersedia
  3. Pelayanan sosial kemanusian lainnya , misal pencarian orang hilang,rumah duka/penitipan jenazah, untuk pencarian orang hilang masih belum berlaku di RSUD Asembagus sedangkan penitipan jenazah dilayani selama 24 jam ,bila melebihi 2 x 24 jam akan dilakukan tindakan penguburan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak terkait .
  4. Pelayanan bencana atau peristiwa dengan korban massal ,rumah sakit belum memberlakukan pelayanan tersebut karena RSUD Asembagus merupakan rumah sakit tipe D dimana fasilitas pemulasaran jenazah untuk bencana atau korban mati massal masih terbatas
  5. Pelayanan untuk kepentingan keilmuan atau pendidikan / penelitian untuk pelayanan kepentingan keilmuan ataupendidikan penelitian belum di berlakukan di RSUD Asembaguskarena belum merupakan rumah sakit pendidikan

Prinsip Pelayanan Jenazah secara etis di perlakukan
penghormatan sebagai manusia meliputi perawatan kebersihan
sebagaimana kepercayaan dan adatnya ,perlakuakn sopan
dan tidak merusak badan tanpa indikasi atau kepentingan
kemanusiaan ,termasuk penghormatan atas kerahasiaan .


Biaya tindaakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesuai peraturan yang berlaku.

Pemulasaran Jenazah

Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus.Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038),Pengaduan melalui kotak saran.Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"