Permohonan Bantuan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

No. SK: 460/087/SET-DINSOS/SK-SP/VII/2023

  1. Surat permohonan, diketahui pemerintah setempat
  2. Foto Copy KK, KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
  3. Surat Keterangan periksa/diagnosis dari intansi kesehatan (Puskesmas)
  4. Foto Fisik Pemohon (kondisi saat ini)
  5. Berita Acara Penyerahan (dibuat oleh Dinas Sosial)

  1. Menerima surat permohonan dari masyarakat baik personal maupun melalui pendamping, kelurahan atau melaui aparat Desa, tokoh masyarakat dan/atau lembaga social.
  2. Mengadministrasikan surat permohonan
  3. Penjadwalan asesmen
  4. Pelaksanaan asesmen/verifikasi ke pemohon
  5. Penyusunan hasil asesmen/verifikasi
  6. Bila disetujui untuk diberikan alat bantu dan alat bantu yang diminta pemohon tersebut disusun jadwal penyerahan alat bantu dan proses berlanjut, namun jika alat bantu tidak tersedia akan disusun surat permohonan ke Kementerian RI
  7. Dilaksanakan penyerahan alat bantu
  8. Penandatanganan berita acara serah terima alat bantu.

5 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Alat bantu sesuai kebutuhan atau surat permohonan ke Kementerian Sosial RI

Kotak Saran dan kotak Pengaduan di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas"