Pengajuan Usulan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

No. SK: 460/087/SET-DINSOS/SK-SP/VII/2023

  1. Memiliki Identitas Diri KTP dan KK;
  2. Memiliki Surat Keterangan Miskin dari Desa setempat.

  1. Pemohon membawa Foto Copy KTP, KK dan SKTM dari Desa setempat;
  2. Penerimaan berkas oleh petugas loket;
  3. Proses Verifikasi berkas – tidak layak berkas dikembalikan ke pemohon – Layak (Koordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan) untuk didaftarkan menjadi peserta PBI APBD;
  4. Pemohon Terdaftar Kepesertaan PBI APBD dan dapat melakukan pengobatan menggunakan NIK atau KIS.

30 menit

Tidak dipungut biaya

KARTU INDONESIA SEHAT

Kotak Saran di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Usulan Kartu Indonesia Sehat (KIS)"