Program Keluarga Harapan (PKH)

No. SK: 460/087/SET-DINSOS/SK-SP/VII/2023

  1. Memiliki ibu Hamil/nifas/anak balita
  2. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
  3. Anak usia 6-12 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SLTA atau sederajat)
  4. Lansia 70 tahun ke atas
  5. 5) Penyandang disabilitas berat.

  1. Pendamping PKH melakukan pemutahiran data dan dikirimkan kepada Operator PKH
  2. Pendamping PKH mendampingi anggota PKH untuk setiap aktifitas yang berkaitan dengan PKH yang sudah di data
  3. Pendamping PKH mendampingi anggota PKH untuk mendapatkan pelayanan kartu PKH;
  4. Data yang sudah di mutahirkan dikirimkan kepada unit PKH Provinsi untuk selanjutnya di kirimkan kepada unit PKH kementrian Sosial RI;
  5. Data hasil pemutahiran dikirimkan kepada sumber pelayanan PKH yaitu fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan kantor POS.

1 hari

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Kesehatan bagi Ibu hamil, Imunisasi, Pemeliharaan kesehatan bagi disabilitas.

Kotak Saran dan Kotak Pengaduan di Loket Pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Keluarga Harapan (PKH)"