Penanganan Bencana Alam dan Bencana Sosial

  1. Surat permohonan bantuan bencana dari kelurahan/desa setempat terdampak bencana dilengkapi dengan dokumen pendukung : Dokumen kependudukan korban bencana, KK, dan atau
  2. Laporan TAGANA, TKSM, PSM, Masyarakat atau instansi terkait.

  1. Laporan masuk
  2. Verifikasi dan Validasi laporan
  3. Tagana melakukan Asesment ke titik lokasi bencana
  4. Melakukan koordinasi dengan BPBD dan OPD terkait
  5. Penjangkauan dan Identifikasi oleh tim bencana termasuk identifikasi korban terdampak bencana
  6. Petugas melakukan registrasi, verifikasi dan validasi Berkas Permohonan disertai lembar disposisi untuk di tujukan kepada kepala dinas social untuk selanjunya di tujukan ke bidang penanganan bencana.

Kondisional dan bersifat tiba-tiba

Tidak dipungut biaya

Penanganan pasca bencana, dapur umum, dan Bantuan2.

Kotak Saran di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Bencana Alam dan Bencana Sosial"