Instalasi Pemeliharaan Sarana

  1. Komplain terkait sarana prasarana
  2. Komplain terkait sarana prasarana

  1. Pasien dipanggil sesuai antrian 1. Pasien diperiksa oleh dokter jika baru pertama kali datang, dan dilanjutkan pemeriksaan oleh fisioterapis untuk kedatangan selanjutnya 2. Pasien langsung ditangani oelh fisioterapis jika ada surat pengantar dari DPJP 3. PPA (Profesional Pemberi Asuhan) memberikan asuhan selama perawatan 4. Petugas memberikan pelayanan dengan menerapkan prinsip CEPAT TERASA 5. Pasien dan keluarga dihimbau untuk tidak memberikan hadiah kepada petugas
  2. Pasien dipanggil sesuai antrian 1. Pasien diperiksa oleh dokter jika baru pertama kali datang, dan dilanjutkan pemeriksaan oleh fisioterapis untuk kedatangan selanjutnya 2. Pasien langsung ditangani oelh fisioterapis jika ada surat pengantar dari DPJP 3. PPA (Profesional Pemberi Asuhan) memberikan asuhan selama perawatan 4. Petugas memberikan pelayanan dengan menerapkan prinsip CEPAT TERASA 5. Pasien dan keluarga dihimbau untuk tidak memberikan hadiah kepada petugas

24 Jam

13 Pembayaran satu pintu di kasir 2 Pasien BPJS tidak dipungut biaya 3 Pasien umum sesuai dengan tarif yang diatur oleh Perda Kabupaten Lamongan No 10 Tahun 2023

pemberian pelayanan Pemeliharaan Sarana

Kotak Pengaduan 1 Email ngimbangrsu d yahoo co 2 Website https lamon gkab go id rs udngimbang 4 Whatsapp 0821412369 62
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Pemeliharaan Sarana"