Instalasi Pemulasaraan Jenazah

  1. 1. Surat Kematian dari IGD / Rawat Inap / Ruang Intensif 2. Surat dari kepolisian apabila
  2. 1. Surat Kematian dari IGD / Rawat Inap / Ruang Intensif 2. Surat dari kepolisian apabila

  1. 1. Dokter jaga menawarkan jika ingin dimandikan di rumah sakit 2. Perawat IGD / rawat inap mengantar pasien ke ruang jenazah 3. Jika jenazah infeksius petugas IPJ yang mengambil ke ruangan 4. Perawat IGD / rawat inap melakukan serah terima pasien dengan petugas IPJ 5. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi (pasien umum) 6. Petugas memberikan pelayanan dengan menerapkan prinsip CEPAT TERASA 7. Pasien dan keluarga dihimbau untuk tidak memberikan hadiah kepada petugas
  2. 1. Dokter jaga menawarkan jika ingin dimandikan di rumah sakit 2. Perawat IGD / rawat inap mengantar pasien ke ruang jenazah 3. Jika jenazah infeksius petugas IPJ yang mengambil ke ruangan 4. Perawat IGD / rawat inap melakukan serah terima pasien dengan petugas IPJ 5. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi (pasien umum) 6. Petugas memberikan pelayanan dengan menerapkan prinsip CEPAT TERASA 7. Pasien dan keluarga dihimbau untuk tidak memberikan hadiah kepada petugas

24 Jam

12 Pembayaran satu pintu di kasir 2 Pasien BPJS tidak dipungut biaya 3 Pasien umum sesuai dengan tarif yang diatur oleh Perda Kabupaten Lamongan No 10 Tahun 2023

pemberian pelayanan Pemulasaraan Jenazah

Kotak Pengaduan 1 Email ngimbangrsu d yahoo co 2 Website https lamon gkab go id rs udngimbang 4 Whatsapp 0821412369 61
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Pemulasaraan Jenazah"