Instalasi Kebidanan dan Kandungan

  1. 1. Surat Pengantar rawat inap dari IGD atau Poli 2. Kartu Identitas / KTP / KK 3. SEP rawat inap (Jika BPJS) 4. Kartu BPJS (Jika BPJS) 5. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) jika Jampersal
  2. 1. Surat Pengantar rawat inap dari IGD atau Poli 2. Kartu Identitas / KTP / KK 3. SEP rawat inap (Jika BPJS) 4. Kartu BPJS (Jika BPJS) 5. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) jika Jampersal

  1. 1. Keluarga Pasien melakukan pendaftaran rawat inap di TPPRI 2. Perawat IGD / Poli mengantar pasien ke ruang rawat inap 3. Perawat IGD / Poli melakukan serah terima pasien dengan perawat rawat inap 4. PPA (Profesional Pemberi Asuhan) memberikan asuhan selama perawatan 5. Visite dr.spesialis selama perawatan 6. Petugas memberikan pelayanan dengan menerapkan prinsip CEPAT TERASA 7. Pasien dan keluarga dihimbau untuk tidak memberikan hadiah kepada petugas
  2. 1. Keluarga Pasien melakukan pendaftaran rawat inap di TPPRI 2. Perawat IGD / Poli mengantar pasien ke ruang rawat inap 3. Perawat IGD / Poli melakukan serah terima pasien dengan perawat rawat inap 4. PPA (Profesional Pemberi Asuhan) memberikan asuhan selama perawatan 5. Visite dr.spesialis selama perawatan 6. Petugas memberikan pelayanan dengan menerapkan prinsip CEPAT TERASA 7. Pasien dan keluarga dihimbau untuk tidak memberikan hadiah kepada petugas

24 Jam

6 Pembayaran satu pintu di kasir 2 Pasien BPJS tidak dipungut biaya 3 Pasien umum sesuai dengan tarif yang diatur oleh Perda Kabupaten Lamongan No 10 Tahun 2023

pemberian pelayanan Kebidanan dan Kandungan

Kotak Pengaduan 1 Email ngimbangrsu d yahoo co 2 Website https lamon gkab go id rs udngimbang 4 Whatsapp 0821412369 55
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Kebidanan dan Kandungan"