Instalasi Pelayanan Intensif ICU NICU HCU

No. SK: 188.4/703/413.216/2024

  • bpjs / umum
    1. a. Surat Pengantar rawat inap dari IGD b. Persetujuan dokter penanggung jawab ruangan (dokter spesialis anastesi) dan DPJP c. Kartu Identitas / KTP / KK d. SEP rawat inap (Jika BPJS) e. Kartu BPJS (Jika BPJS)

  • BPJS / UMUM
    1. a. Keluarga Pasien melakukan pendaftaran rawat inap di TPPRI b. Perawat IGD mengantar pasien ke ruang rawat intensif c. Perawat IGD melakukan serah terima pasien dengan perawat ruang intensif d. PPA (Profesional Pemberi Asuhan) memberikan asuhan selama perawatan e. Visite dokter spesialis setiap hari kerja f. Petugas memberikan pelayanan dengan menerapkan prinsip CEPAT TERASA g. Pasien dan keluarga dihimbau untuk tidak memberikan hadiah kepada petugas

Waktu layanan 24 jam

1. Pembayaran satu pintu di kasir 2. Pasien BPJS tidak dipungut biaya 3. Pasien umum sesuai dengan tarif yang diatur oleh Perda Kabupaten Lamongan No. 10 Tahun 2023

Pemberian pelayanan di ruang Intensif

1. Email: ngimbangrs ud@yahoo. com 2. Website: https://lamo ngkab.go.id /rsudngimb ang / 3. Whatsapp ( 082141236 950 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Pelayanan Intensif ICU NICU HCU"