Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 188.4/703/413.216/2024

  • bpjs / umum
    1. Kotak Pengaduan : 1. Email: ngimbangrsu d@yahoo.co 2. Website: https://lamon gkab.go.id/rs udngimbang / 4. Whatsapp ( 082141236950 )

  • BPJS / UMUM
    1. a. Pasien datang dan diperiksa tim Triase ( penilaian derajat kegawat daruratan) b. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar ke loket c. Dilakukan tindakan medissesuai dengan prosedur d. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan) e. Pengambilan obat f. Penyelesaian administrasi dikasir (bila pasien dinyatakan pulang) g. Pasien pulang / dirawat / dirujuk/ meninggal h. Petugas memberikan pelayanan dengan menerapkan prinsip CEPAT TERASA i. Pasien dan keluarga dihimbau untuk tidak memberikan hadiah kepada petugas

1. Respon tanggap tenaga kesehatan kurang dari 5 menit 2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. Pembayaran satu pintu di kasir 2. Pasien BPJS tidak dipungut biaya 3. Pasien umum sesuai dengan tarif yang diatur oleh Perda Kabupaten Lamongan No. 10 Tahun 2023

Penanganan Kegawatdaruratan

Kotak Pengaduan : 1. Email: ngimbangrsu d@yahoo.co 2. Website: https://lamon gkab.go.id/rs udngimbang / 4. Whatsapp ( 0821412369 50 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"