No. SK: 188.4/703/413.216/2024
1. Respon tanggap tenaga kesehatan
kurang dari 5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan
kondisi pasien
1. Pembayaran satu pintu di kasir
2. Pasien BPJS tidak dipungut biaya
3. Pasien umum sesuai dengan tarif yang
diatur oleh Perda Kabupaten Lamongan
No. 10 Tahun 2023
Penanganan Kegawatdaruratan
Kotak
Pengaduan :
1. Email:
ngimbangrsu
d@yahoo.co
2. Website:
https://lamon
gkab.go.id/rs
udngimbang
/
4. Whatsapp
(
0821412369
50 )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store