Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 188.4/703/413.216/2024

  • bpjs / umum
    1. Peserta BPJS a. SKDP (Surat Keterangan Dalam Lampiran I : Surat Keputusan Direktur RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan Nomor : 188.4/ 703 /413.216/2024 Tanggal : 25 Januari 2024 Perawatan) untuk pasien lama b. Surat Rujukan c. Nomer antrian sesuai poli tujuan Pasien Umum : a. Surat Pengantar ke Poli spesialis jika ada b. Nomer tujuan sesuai poli tujuan

  • BPJS / UMUM
    1. a. Pasien dipanggil sesuai antrian di poli rawat jalan b. Pasien diperiksa oleh dokter c. Dokter memberikan formulir pengantar pemeriksaan laboratorium / radiologi / resep (bila dibutuhkan) d. Pasien menerima formulir pengantar pemeriksaan laboratorium / radiologi / resep (sesuai kebutuhan kondisi pasien) e. Petugas memberikan pelayanan dengan menerapkan prinsip CEPAT TERASA f. Pasien dan keluarga dihimbau untuk tidak memberikan hadiah kepada petugas

waktu pelayanan kurang dari 15 menit

1. Pembayaran satu pintu di kasir 2. Pasien BPJS tidak dipungut biaya 3. Pasien umum sesuai dengan tarif yang diatur oleh Perda Kabupaten Lamongan No. 10 Tahun 2023

Penanganan Kegawatdaruratan

Kotak Pengaduan : 1. Email: ngimbangrsu d@yahoo.co 2. Website: https://lamon gkab.go.id/rs udngimbang / 4. Whatsapp ( 082141

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"