Instalasi Rawat Inap

No. SK: 188.4/703/413.216/2024

  • BPJS
    1. 1. Surat Pengantar rawat inap dari IGD atau Poli 2. Kartu Identitas / KTP / KK 3. SEP rawat inap (Jika BPJS

  • BPJS / UMUM
    1. 1. Keluarga Pasien melakukan pendaftaran rawat inap di TPPRI 2. Perawat IGD / Polimengantar pasien ke ruang rawat inap 3. Perawat IGD / Poli melakukan serah terima pasien dengan perawat rawat inap 4. PPA (Profesional Pemberi Asuhan) memberikan asuhan selama perawatan 5. Visite dokter spesialis setiap hari kerja 6. Petugas memberikan pelayanan dengan menerapkan prinsip CEPAT TERASA 7. Pasien dan keluarga dihimbau untuk tidak memberikan hadiah kepada petugas

Waktu layanan 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pemberian Pelayanan di Rawat Inap

Kotak Pengaduan : 1. Email: ngimbangrsu d@yahoo.co m 2. Website: https://lamon gkab.go.id/rs udngimbang / 3. Whatsapp ( 0821412369 50 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"