Fasilitasi Pelayanan patroli gabungan pengemanan dan perlindungan hutan

No. SK: 500.4/14/KPTS/2024

  1. Surat permohonan atau surat laporan dari masyarakat, tenaga pengamanan dan perlindungan hutan di wilayah kerja UPTD KPHL Balikpapan

  1. KTH Bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Balikpapan
  2. UPTD KPHL Balikpapan melalui Kasi PKPM membuat strategi patroli dan membentuk tim patrol gabungan
  3. Tim patroli gabungan dan pemohon melaksanakan patroli dan membuat laporan patroli
  4. Kepala UPTD menerima hasil laporan dari Kasi PKPM

Sesuai jadwal yang telah diatur pemohon

Tidak dipungut biaya

Tim Patroli Pengamanan dan Perlindungan Hutan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Patroli Pengamanan dan Perlindungan Hutan

UPTD KPHL Balikpapan, Jalan Projakal, KM. 5.5 Rt. 053 Kel. Graha Indah Kec. Balikpapan Utara Kode Pos 76129

Email: kphlbalikpapan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan patroli gabungan pengemanan dan perlindungan hutan"