Penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 01 TAHUN 2024

  1. a. Surat Pendirian LKS Tidak Berbadan Hukum dan Akta Pendirian dari Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM bagi LKS yang Berbadan Hukum
  2. b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS
  3. c. Struktur Organisasi dan Personalia Kepengurusan LKS
  4. d. Photocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara LKS
  5. e. Keterangan Domisili Sekretariat LKS
  6. f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama LKS
  7. g. Rekening Bank atas nama LKS
  8. h. Program Pelayanan di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  9. i. Rekapitulasi Data Jenis dan Jumlah klien / warga binaan
  10. j. Rekapitulasi Data Staf Pelaksana LKS

3 (Tiga) hari kerja sejak dokumen persyaratan lengkap

Keterangan :

1.      Menerima dan memeriksa berkas permohonan 5 menit

2.      Kunjungan lokasi 1 hari

3.      Hasil Verifikasi Faktual 1 hari

4.      Pembuatan Tanda Daftar 10 Menit

5.      Paraf Tanda Daftar 5 menit

6.  Penandatangan Tanda Daftar 5 Menit


Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

 a. SMS/TELP/WA : 08588634438

 d.  Instagram : dinsospppa_bengkayang

 g. Web : https://dinsospppa.bengkayangkab.go.id

h.LAPOR SP4N Dinas Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"