Fasilitasi penyiapan perhutanan sosial

No. SK: 500.4/14/KPTS/KPHL/BPP-I/2024

  1. Surat permohonan pembentukan perhutanan sosial berisi rencana para pihak yang bekerja sama, lokasi atau areal kerja sama, berita acara pembentukan KTH, kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi.

  1. KTH Bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Balikpapan.
  2. UPTD KPHL Balikpapan menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas yang ditunjuk
  3. Petugas UPTD KPHL Balikpapan melaksanakan tugas fasilitasi Penyiapan Perhutanan Sosial
  4. Kepala UPTD KPHL Balikpapan menyampaikan hasil Perhutanan Sosial kepada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim

1 – 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Kerjasama Kemitraan (NKK)

UPTD KPHL Balikpapan, Jalan Projakal, KM. 5.5 Rt. 053 Kel. Graha Indah Kec. Balikpapan Utara Kode Pos 76129

Email: kphlbalikpapan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi penyiapan perhutanan sosial"