Fasilitasi Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan

No. SK: 500.4/14/KPTS/KPHL/BPP-I/2024

  • Surat Permohonan Bantuan Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan yang berisi:
    1. jumlah perkiraan kayu yang akan di ukur
    2. lokasi atau tempat pengukuran kayu yang akan di ukur
    3. rencana waktu pelaksanaan kegiatan pengukuran
    4. kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. Instansi Bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Balikpapan
  2. UPTD KPHL Balikpapan menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas yang ditunjuk
  3. Petugas UPTD KPHL Balikpapan melaksanakan tugas fasilitasi pembentukan KTH
  4. Kepala UPTD mendaftarkan hasil pembentukan KTH kepada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim

Disesuaikan dengan Jumlah Kayu yang Akan diukur


Tidak dipungut biaya

Berita acara hasil pengukuran kayu

UPTD KPHL Balikpapan, Jalan Projakal, KM. 5.5 Rt. 053 Kel. Graha Indah Kec. Balikpapan Utara Kode Pos 76129

Email: kphlbalikpapan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan"