Penerbitan Akta Kelahiran (umum)

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; Pelayanan
  2. nama dan identitas saksi kelahiran;
  3. KK orang tua;
  4. KTP orang tua; dan
  5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
  6. Formulir Surat Keterangan Kelahiran F2.02 yang ditandatangani

  1. Pemohon membawa Persyaratan ke loket Pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan
  3. Pemohon menerima Bukti Berkas masuk/tanda untuk pengambilan Akta Kelahiran jika sudah selesai
  4. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau Kepala Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan

1-3 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Kotak  Saran di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran (umum)"