Penerbitan Kartu Identitas Anak

No. SK: 074/SET-DUKCAPIL/II/2022

  1. Kartu Keluarga
  2. Pas foto (umur : 5 thn keatas)
  3. 3) Fotocopy akta kelahiran

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohon
  2. Petugas memberikan bukti perekaman dan pengambilan kepada pemohon
  3. Pencetakan Kartu Idetitas Anak
  4. Petugas menyerahkan Kartu Identitas Anak kepada Pemohon

1 – 3 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Identitas Anak

Kotak  Saran dan Kotak Pengaduan di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak"