Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah

No. SK: 445 / 146 / RSUD/ XII / 2018

  • Pengantar Ambulance
    1. seluruh pasien yang dirawat dirumah sakit
  • Pengantar Jenazah
    1. Permintaan Keluarga
    2. Sudah mencapai waktunya yaitu 2 jam pasca meninggal.

  • Rujukan
    1. Petugas IGD atau rawat inap menghubungi petugas/ pengemudi ambulance
    2. Perawat/ Bidan dan atau Dokter pendamping melaksanakan sistem rujuk pasien
  • Jenazah
    1. Petugas kamar jenazah menghubungi petugas ambulance
    2. Petugas ambulance dan atau dibantu petugas kamar jenazah bersama keluarga mengambil jenazah dari kamar jenazah
    3. Petugas mengantar jenazah ke rumah duka bersama ahli keluarga dengan kecepatan dan pengunaan sirine sesuai peraturan.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Ambulance dan Mobil Jenazah

Pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan melalui: 

  Petugas 

  Kotak Saran yang tersedia

  SMS centre : 08124202156

  Telepon : 08124202156

  Email : rsudtiakur2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah"