Permohonan Legalisir Ijazah Madrasah Lintas Kabupaten dalam Satu Provinsi

No. SK: 365 TAHUN 2023

  1. Surat permohonan dari ybs. ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo
  2. Surat keterangan dari madrasah
  3. KTP
  4. Akta kelahiran
  5. Ijazah terakhir
  6. Surat keterangan penerimaan dari Universitas yang dituju

  • Online
    1. Pengguna layanan melakukan pendaftaran layanan melalui gadget masing-masing setelah melakukan registrasi aku
    2. Petugas layanan menerima layanan online dan memeriksa berkas dan Petugas Back Office memeriksa kelengkapan dan melakukan tindak lanjut
    3. Pengguna layanan bisa langsung mendownload hasil dari layanan pada sistem layanan
  • OFFLINE
    1. Pengguna layanan datang ke PTSP Kemenag Kulon Progo
    2. Pengguna Layanan mengambil antrian dan menunggu pemanggilan
    3. Pengguna Layanan menyerahkan berkas pengajuan
    4. Petugas layanan menerima layanan dan memeriksa berkas
    5. Petugas Back Office melakukan tindak lanjut
    6. Pengguna layanan menerima hasil layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bukti penerimaan berkas dan atau bantuan

https://ptsp-online.kemenagkulonprogo.com/site/syarat#aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online