Instalasi Gizi

  • Rawat Jalan
    1. Blanko rujukan pasien rawat jalan dari DPJP kepada ahli gizi
  • Rawat inap/ Konseling Gizi
    1. Pasien yang telah terdaftar sebagai pasien rawat inap di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro

  • Pasien Rawat jalan
    1. Pasien mendapat rujukan konsultasi gizi dari DPJP.
    2. Perawat poliklinik menghubungi ahli gizi on call rawat jalan.
    3. Pasien menuju Poli Gizi atau tempat yang ditentukan untuk menerima edukasi dan konsultasi gizi.
    4. Ahli gizi melakukan asesmen gizi terhadap pasien.
    5. Pasien akan mendapat informasi tentang terapi diet dan pola makan yang dianjurkan sesuai hasil asesmen dan diagnosis medis.
    6. Pasien menerima media edukasi berupa leaflet.
    7. Setelah mendapatkan edukasi dan konsultasi gizi, pasien kembali ke poliklinik asal rujukan.
  • Pasien Rawat Inap
    1. Pasien rawat inap yang telah ditetapkan diagnosis medisnya akan mendapatkan penetapan diet awal oleh perawat ruang rawat inap. Selanjutnya dalam 3x24 jam, pasien akan dikunjungi oleh ahli gizi untuk dilakukan asesmen gizi awal dan penetapan intervensi gizi.
    2. Pramusaji mencatat data pasien yang meliputi nama pasien, nomor rekam medis, nomor kamar/bed dan order diet dalam Daftar Permintaan Makanan Pasien (DPMP).
    3. Pramusaji menyiapkan label diet sesuai identitas pasien dan order diet.
    4. Pramusaji memesankan makanan sesuai diet pasien ke bagian penyelenggaraan makanan Instalasi Gizi.
    5. Bagian penyelenggaraan makanan Instalasi Gizi menyiapkan makanan pasien sesuai permintaan dalam DPMP.
    6. Pramusaji menyajikan makanan pasien sesuai jam penyajian makanan.
    7. Pasien menerima makanan sesuai dengan penetapan diet.
    8. Jika pasien telah mengkonsumsi makanan dari rumah sakit, akan dilakukan penarikan alat makan kotor oleh pramusaji.
  • Konseling Gizi
    1. Pasien rawat inap akan dikunjungi oleh ahli gizi untuk dilakukan kunjungan awal dan asesmen awal dalam kurun waktu 3x24 jam.
    2. Pasien akan mendapat informasi tentang terapi diet yang diterima di rumah sakit dan pola makan yang dianjurkan sesuai hasil asesmen dan diagnosis medis.
    3. Pasien menerima media edukasi berupa flyer dan/atau leaflet.
    4. Pasien atau keluarga menandatangani bukti pelaksanaan edukasi dan konseling gizi

     A.   Rawat Jalan

     Pendaftaran Senin – Jumat Pukul 07.30 –     16.00 WIB

B. Rawat Inap

Jenis Makanan

Jam Penyajian Makanan

Jam Pengambilan alat makan

Makan Pagi

06.00 s/d 07.00

07.00 s/d 08.00

Selingan Pagi

09.00 s/d 10.00

11.30 s/d 12.00

Makan Siang

11.30 s/d 12.30

12.30 s/d 13.00

Selingan Sore

14.00 s/d 15.00

16.30 s/d 17.30

Makan sore

16.30 s/d 17.30

17.30 s/d 18.30

C. Konseling Gizi

     Senin – Jumat Pukul 07.30 – 16.00 WIB

Sabtu Pukul 07.00 – 12.30 WIB

    1.   Pasien Peserta BPJS / JKN

    a.    Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    b.    Pasien Naik kelas sesuai dengan Ketentuan yang berlaku

2.  Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi

Perdir Nomor HK/02.03/III.3.1/12657/2023 Tentang Tarif Pelayanan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.

1. Pelayanan Gizi Rawat Jalan 2. Pelayanan Gizi Rawat Inap 3. Pelayanan Edukasi dan Konseling Gizi Rawat Inap

  1. Telepon  : (0272) 326060 (Ext. 163)
  2. Faksimili  : (0272) 321104
  3. SMS/WA: 08157795656 (Nomor Layanan Pengaduan)
  4. Email : rrsthumas@gmail.com
  5. Website : www.rsupsoeradji.id
  6. Kotak Saran
  7. Petugas Pengaduan
  8. Media Sosial :
  • Facebook  : RSUP Soeradji Tirtonegoro
  • Instagram  : @rsupsoeradji_official
  • Youtube     : Humas RSST
  • TikTok        : rsupsoeradji
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gizi"