Instalasi Kedokteran Forensik & Pemulasaraan Jenazah

  • Visum
    1. Surat Pengantar pemeriksaan VISUM dari kepolisian

  • Visum Jenazah
    1. Keluarga mendaftarkan pemeriksaan visum di Admisi IGD
    2. Keluarga menyerahkan surat pengantar visum dari kepolisian kepetugas IPJ
    3. Dilakukan pemeriksaan visum Jenazah oleh dokter forensik.
    4. Jika keluarga menghendaki perawatan jenazah di rumah sakit maka segera dilakukan tindakan perawatan jenazah oleh petugas IPJ
    5. Jika keluarga menghendaki jenazah di bawa pulang maka petugas membantu persiapan pemulangan jenazah.
    6. Petugas IPJ menyerahkan nota tindakan kepada keluarga untuk dilakukan pembayaran di kassa IGD.
    7. Setelah selesai pembayaran, kuitansi pembayaran diserahkan kepada petugas IPJ
    8. Jenazah dapat dibawa pulang.
  • Jenazah dari IGD/ Rawat Inap
    1. Petugas IGD/ Ruangan melaporkan kepada petugas IPJ, bahwa ada jenazah yang harus segera di bawa ke IPJ
    2. Petugas membuat nota tindakan dan entry data.
    3. Petugas mempersiapkan diri dan sarana yang dibutuhkan.
    4. Petugas menggunakan APD
    5. Petugas menjemput jenazah dari IGD/Rawat Inap untuk dibawa ke Kamar Jenazah.
    6. Jika Jenazah belum dijemput keluarga (maksimal 1x24 jam), jenazah di tempatkan di lemari pendingin jenazah. Apabila tidak ada keluarga yang menjemput maka Petugas IPJ menghubungi dinas sosial untuk pengurusan pemakaman jenazah.
    7. Dilakukan tindakan perawatan jenazah sesuai dengan permintaan keluarga.
    8. Jika Jenazah sudah siap dipulangkan, petugas IPJ menghubungi Unit Ambulans (khusus jenazah yang diantar oleh Ambulans RSST).

24 Jam


1.   Pasien Peserta BPJS / JKN

a.    Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

b.    Pasien Naik kelas sesuai dengan Ketentuan yang berlaku

2.  Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi

       Perdir Nomor HK/02.03/III.3.1/12657/2023 Tentang Tarif Pelayanan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.


Pelayanan kedokteran forensik dan pemulasaraan Jenazah

  1. Telepon  : (0272) 326060 (Ext. 163)
  2. Faksimili  : (0272) 321104
  3. SMS/WA: 08157795656 (Nomor Layanan Pengaduan)
  4. Email : rrsthumas@gmail.com
  5. Website : www.rsupsoeradji.id
  6. Kotak Saran
  7. Petugas Pengaduan
  8. Media Sosial :
  • Facebook  : RSUP Soeradji Tirtonegoro
  • Instagram  : @rsupsoeradji_official
  • Youtube     : Humas RSST
  • TikTok        : rsupsoeradji


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Kedokteran Forensik & Pemulasaraan Jenazah"