24 Jam
1. Pasien Peserta BPJS / JKN
a. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s
b. Pasien Naik kelas sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
2. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
Perdir Nomor HK/02.03/III.3.1/12657/2023 Tentang Tarif Pelayanan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.
Pelayanan kedokteran forensik dan pemulasaraan Jenazah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store