Pelayanan Penanganan Pengaduan

No. SK: 440/017A/311.10/2023

  • Layanan Pengaduan
    1. Adanya pengaduan pelayanan melalui kotak saran, SMS/WA, Telepon, instagram, facebook, email

  • pelayanan pengaduan
    1. Petugas membuka kotak saran, kotak saran, SMS/WA, Telepon, instagram, facebook, email setiap hari Petugas mencatat data pelaporan (nama, alamat dan nomor telepon jika ada) dan isi keluhan atau umpan balik pada buku register Petugas melaporkan keluhan atau umpan balik kepada Tim Keluhan Pelanggan serta unit terkait Semua jawaban yang telah disampaikan melalui kotak saran, SMS/WA, Telepon, instagram, facebook, email atau papan informasi dicatat di dalam buku register Keluhan/aduan yang sudah ditindaklanjuti dipublikasikan pada papan pengumuman setiap 1 bulan sekali

Maksimal 1 bulan tergantung berat/ringan pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Whatspapp : 085254469952

Facebook : puskesmas sabrang

Youtube : puskesmas sabrang

Instagram : sabrangpuskesmas

Email : puskesmassabrangnew@gmail.com

Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Sabrang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan"