Pelayanan Rawat Inap

  • Pasien yang Memiliki JKN/KIS
    1. Membawa Fotocopy KK (1 Lembar)
    2. Membawa Fotocopy KTP (1 Lembar)
  • PASIEN yang Tidak Memiliki JKN/KIS
    1. Membawa Fotocopy KK (4 Lembar)
    2. Membawa Fotocopy KTP (4 Lembar)

  • Pelayanan Rawat Inap
    1. Pasien datang dari UGD atau Poli Petugas melakukan pemeriksaaan vital signdan tindakan medis sesuai advise dokter Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien Petugas melakukan perawatan selama pasiendirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekammedis pasien

Sesuai kasus pasien dan keadaan pasien

1. Pelayanan Rawat Inap Biasa/isolasi/hari250.000
2. Pelayanan Rawat Inap Bayi (0-28 hari) per hari250.000

Pelayanan Rawat Inap

Whatspapp : 085254469952

Facebook : puskesmas sabrang

Youtube : puskesmas sabrang

Instagram : sabrangpuskesmas

Email : puskesmassabrangnew@gmail.com

Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Sabrang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"