Instalasi Farmasi

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas berobat
    2. Resep
  • Pasien jaminan perusahaan (Asuransi)
    1. Kartu Identitas berobat
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
    3. Resep
  • Pasien jaminan asuransi / BPJS
    1. Kartu Identitas berobat
    2. Kartu kepesertaan asuransi / BPJS
    3. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
    4. Resep
    5. Data Penunjang Obat

  • Pasien Rawat jalan
    1. Pasien datang dan melakukan check in Farmasi (sebagai awal waktu tunggu) di anjungan farmasi. Resep akan secara otomatis tercetak (autoprint resep) di farmasi.
    2. Pasien mendapatkan resep elektronik dan mendapatkan nomor resep dari anjungan farmasi.
    3. Pasien menunggu obat di ruang tunggu pasien
    4. Petugas farmasi melakukan skrinning resep secara administratif, farmasetis dan klinis.
    5. Petugas farmasi melakukan penyiapan (dispensing), penyiapan obat jadi maupun melakukan peracikan untuk resep racikan.
    6. Petugas farmasi melakukan pengemasan dan verifikasi akhir.
    7. Petugas farmasi melakukan checkout (sebagai akhir waktu tunggu) dan memanggil pasien.
    8. Apoteker mengidentifikasi ketepatan pasien lalu menyerahkan obat kepada pasien disertai dengan informasi obat.
  • Pasien Rawat Inap/ IGD
    1. DPJP menulis resep obat di ERM
    2. Petugas farmasi melakukan skrinning resep secara administratif, farmasetis dan klinis.
    3. Petugas farmasi melakukan penyiapan (dispensing), penyiapan obat jadi maupun melakukan peracikan untuk resep racikan.
    4. Petugas farmasi melakukan pengemasan dan verifikasi akhir.
    5. Petugas farmasi menyerahkan obat ke petugas ruangan
    6. Petugas ruangan mencocokkan obat sesuai permintaan dan identifikasi pasien

RAWAT JALAN

·      Senin - Kamis Pukul 07.30 - 16.00 WIB

·      Jumat Pukul 07.30 – 16.30 WIB

RAWAT INAP/IGD

Selama 24 jam dibagi dalam 3 ship (pagi, siang dan malam)

  • Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi Berdasarkan SK Direktur Nomor HK/02.03/III.3.1/12657/2023 Tentang Tarif Pelayanan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.
  • Pasien Perusahaan/asuransi biaya dijamin oleh asuransi/Perusahaan masing-masing
  • Pasien BPJS tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS berdasarkan Permenkes No.3 tahun 2023

1. Pelayanan Farmasi Rawat Jalan 2. Pelayanan Farmasi rawat inap 3. Pelayanan Farmasi IGD 4. Pelayanan TPN 5. Pelayanan handling

  1. Telepon  : (0272) 326060 (Ext. 163)
  2. Faksimili  : (0272) 321104
  3. SMS/WA: 08157795656 (Nomor Layanan Pengaduan)
  4. Email : rrsthumas@gmail.com
  5. Website : www.rsupsoeradji.id
  6. Kotak Saran
  7. Petugas Pengaduan
  8. Media Sosial :
  • Facebook  : RSUP Soeradji Tirtonegoro
  • Instagram  : @rsupsoeradji_official
  • Youtube     : Humas RSST
  • TikTok        : rsupsoeradji



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"